Kamis, 22 November 2012

Sekilas Kisah Praktik Penggalian Potensi Pajak (“Calon” Fiscuss Only)


Sebuah Dunia dan Tantangan Baru yang Saya Hadapi


Hampir setahun berlalu sejak kita menjejakkan kaki untuk pertama kalinya di bumi magang Direktorat Jenderal Pajak. Tentu saja gambaran berbagai upaya dan kerja keras DJP dalam mengejar target penerimaan bisa kita pahami sekarang. Selama masa perkuliahan,  kita hanya mengetahui teori-teori pajak yang didapat dari Undang-Undang, PMK, Perdirjen, SE, dst. Pengenaan  tarif, tanggal terakhir penyetoran, t`nggal terakhir pelaporan, syarat, dan berbagai teori perpajakan lainnya baik materiil maupun formiil. Namun, sama halnya seperti berbisnis, mengetahui teori manajemen, marketing dsb. tidaklah cukup untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah dipatok 850 Trilliun Rupiah untuk tahun 2012. Oleh karena itu, beberapa tips dan trik diperlukan dalam penggalian potensi pajak. Tulisan ini dibuat dengan tujuan sharing kepada para calon fiskus dan calon punggawa negara yang sedang setia menanti turunnya berkah SK dan penempatan definitif dari Kantor Pusat.

Selasa, 20 November 2012

Sebuah Perjuangan Penegakan Legal Karakter PPN dalam Transaksi Pemakaian Sendiri BKP/JKP



KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma telah bertahan selama hampir 10 tahun sejak pertama kali diundangkan pada tanggal 18 Februari 2002 sebagai tindak lanjut pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 8 tahun 1983 stdt UU No. 18 tahun 2000 jo. KMK 567/KMK.04/2000. Pengenaan PPN atas kegiatan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma BKP/JKP ini diberlakukan agar sesuai dengan asas keadilan. Memang dirasa tidak adil bila pengusaha telah mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian bahan-bahan baku barang produksi/ barang dagangan, namun pengusaha tersebut tidak menyetorkan Pajak Keluaran atas transaksi pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma dengan alasan tidak terjadi transaksi yang melibatkan pembayaran.

Juklak dari KEP-87/PJ/2002 adalah SE-04/PJ.51/2002. Kedua aturan pelaksanaan pasal 1A ayat 1 huruf d tersebut secara garis besar menjelaskan mengenai hal-hal berikut:

Senin, 12 November 2012

"Multiplier Effect" Peningkatan PTKP



SPN merupakan salah satu langkah pengamanan penerimaan DJP
 dalam mengantisipasi potensial loss akibat peningkatan PTKPc


Lika-Liku Penyesuaian PTKP

Pada tanggal 22 Oktober 2012, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 tahun 2012 (PMK 162/PMK.011/2012( tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui pertemuan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini sebenarnya telah menjadi wacana sejak awal tahun 2012 dan direncakan akan diberlakukan pada bulan Juli 2012. Namun, menurut pasal 7 ayat 3 UU PPh, penyesuaian PTKP harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sayangnya sampai dengan bulan Agustus, DPR RI sedang mengalami masa reses sehingga konsultasi baru bisa diselesaikan pada tanggal 15 Oktober 2012. Selain itu, mengingat bahwa setiap aturan baru pasti membutuhkan masa penyesuaian, baik melalui penyesuaian sistem administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak maupun perusahaan masing-masing, serta adanya kendala sosialisasi, aturan ini baru bisa dijalankan pada 1 Januari 2013 mendatang.