Pada hari Senin 22
Januari 2013, KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadakan In House Training tentang Perbankan dengan mengangkat Tema Evaluasi
Kinerja Industri Perbankan Tahun 2013 dan Prospek di Tahun 2014. Pembicara yang
diundang adalah seorang ekonom Bank Central Asia yaitu Bapak David Sumual,
serta ekonom Standard Chartered Bank yaitu Bapak Fauzi Ichsan. Tujuan pelaksaan
IHT ini adalah untuk mengetahui outlook
ekonomi Indonesia khususnya dalam bidang perbankan serta mengetahui
prospektusnya di tahun 2014 berkaitan dengan penerimaan pajak.
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 25 Januari 2014
Sabtu, 02 Februari 2013
Pokok-Pokok Perubahan PMK18/PMK.03/2013
![]() |
| Foto: Primaironline |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
-18/PMK.03/2013 yang diundangkan pada tanggal 7 Januari 2013 dan mulai berlaku
pada tanggal 1 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan merupakan pengganti PMK-202/PMK.03/2007. PMK
ini menjelaskan lebih detail mengenai tata cara pemeriksaan Buper. Beberapa
perubahan yang ada dalam PMK-18 seolah memberikan kewenangan lebih bagi
pemeriksa Buper untuk melakukan pemeriksaan Buper tertutup terhadap Wajib Pajak
Nakal yang sulit untuk digali informasinya. Berikut ini disajikan beberapa pokok perubahan
PMK-18/PMK.03/2013:
Jumat, 01 Februari 2013
My Article published in www.pajak.go.id
1. Renaisans
http://www.pajak.go.id/content/article/renaisans
2.Simetrisme Transparansi Dua Arah
http://www.pajak.go.id/content/article/simetrisme-tranparansi-dua-arah
3. Sosialisasi Per-24/PJ/2012 di KPP Pratama Malang Selatan
http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-24pj2012-di-kpp-pratama-malang-selatan
1. Renaisans
http://www.pajak.go.id/content/article/renaisans
2.Simetrisme Transparansi Dua Arah
http://www.pajak.go.id/content/article/simetrisme-tranparansi-dua-arah
3. Sosialisasi Per-24/PJ/2012 di KPP Pratama Malang Selatan
http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-24pj2012-di-kpp-pratama-malang-selatan
Kamis, 22 November 2012
Sekilas Kisah Praktik Penggalian Potensi Pajak (“Calon” Fiscuss Only)
| Sebuah Dunia dan Tantangan Baru yang Saya Hadapi |
Hampir setahun berlalu sejak kita
menjejakkan kaki untuk pertama kalinya di bumi magang Direktorat Jenderal Pajak.
Tentu saja gambaran berbagai upaya dan kerja keras DJP dalam mengejar target
penerimaan bisa kita pahami sekarang. Selama masa perkuliahan, kita hanya mengetahui teori-teori pajak yang
didapat dari Undang-Undang, PMK, Perdirjen, SE, dst. Pengenaan tarif, tanggal terakhir penyetoran, t`nggal
terakhir pelaporan, syarat, dan berbagai teori perpajakan lainnya baik materiil
maupun formiil. Namun, sama halnya seperti berbisnis, mengetahui teori
manajemen, marketing dsb. tidaklah cukup untuk mencapai target penerimaan pajak
yang telah dipatok 850 Trilliun Rupiah untuk tahun 2012. Oleh karena itu, beberapa
tips dan trik diperlukan dalam penggalian potensi pajak. Tulisan ini dibuat
dengan tujuan sharing kepada para calon fiskus dan calon punggawa negara yang
sedang setia menanti turunnya berkah SK dan penempatan definitif dari Kantor
Pusat.
Selasa, 20 November 2012
Sebuah Perjuangan Penegakan Legal Karakter PPN dalam Transaksi Pemakaian Sendiri BKP/JKP
KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan
PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma telah
bertahan selama hampir 10 tahun sejak pertama kali diundangkan pada tanggal 18
Februari 2002 sebagai tindak lanjut pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 8 tahun 1983
stdt UU No. 18 tahun 2000 jo. KMK 567/KMK.04/2000. Pengenaan PPN atas kegiatan
pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma BKP/JKP ini diberlakukan agar sesuai dengan
asas keadilan. Memang dirasa tidak adil bila pengusaha telah
mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian bahan-bahan baku barang
produksi/ barang dagangan, namun pengusaha tersebut tidak menyetorkan Pajak
Keluaran atas transaksi pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma dengan alasan
tidak terjadi transaksi yang melibatkan pembayaran.
Juklak dari KEP-87/PJ/2002 adalah SE-04/PJ.51/2002. Kedua aturan pelaksanaan pasal 1A ayat 1 huruf d tersebut secara garis besar menjelaskan mengenai hal-hal berikut:
Senin, 12 November 2012
"Multiplier Effect" Peningkatan PTKP
![]() |
| SPN merupakan
salah satu langkah pengamanan penerimaan DJP dalam mengantisipasi potensial loss akibat peningkatan PTKPc |
Lika-Liku
Penyesuaian PTKP
Pada tanggal 22 Oktober 2012, pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 tahun 2012 (PMK 162/PMK.011/2012( tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui pertemuan konsultasi dengan
Komisi XI DPR RI pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan
Menteri Keuangan ini sebenarnya telah menjadi wacana sejak awal tahun 2012 dan
direncakan akan diberlakukan pada bulan Juli 2012. Namun, menurut pasal 7 ayat
3 UU PPh, penyesuaian PTKP harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan
setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sayangnya sampai dengan bulan Agustus,
DPR RI sedang mengalami masa reses sehingga konsultasi baru bisa diselesaikan
pada tanggal 15 Oktober 2012. Selain itu, mengingat bahwa setiap aturan baru
pasti membutuhkan masa penyesuaian, baik melalui penyesuaian sistem
administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak maupun perusahaan masing-masing,
serta adanya kendala sosialisasi, aturan ini baru bisa dijalankan pada 1
Januari 2013 mendatang.
Jumat, 12 Oktober 2012
Gonjang-Ganjing Daluwarsa Penagihan PBB
Sumber gambar : http://www.lpm-projustitia.com/2010_12_01_archive.html
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 12 tahun 2012
(SE-12/PJ/2012) tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan dalam
Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan
Perkotaan sepertinya member “warna” tersendiri bagi piutang PBB di Kantor
Pelayanan Pajak. Data tunggakan PBB dari sebelum t`hun 2001 sampai dengan tahun
2012 harus diadministrasikan secara rapi agar saat PBB mulai dialihkan ke
Dispenda pada tahun 2013 mendatang mampu menampilkan data yang valid dan akurat,
tidak ada kontroversi, dan perbedaan persepsi.
Kamis, 22 Desember 2011
Pajak Freelancer
![]() |
| Pajak Freelancer susah-susah gampang |
Senin, 19 Desember 2011
Legal Karakter PPN dan Kaitannya dengan UU PPN No. 8 tahun 1983 stdt. UU No. 42 tahun 2009
Artikel ini ditulis sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul tentang pasal-pasal manakah dalam UU PPN 1984 yang menunjukkan bahwa PPN memiliki delapan legal karakter sebagai berikut:
Kasus Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pengadilan Pajak, dan Kode Etik
Tulisan di bawah ini hanya berupa Opini Penulis Mengenai Sebuah Kasus yang tercantum tentang Surat Perintah Pemeriksaan Buper
Analisis Aspek Perpajakan Obligasi Syariah
Sejak pasar modal syariah mucul pada tahun 2003, instrument dan institusi syariah pun semakin meningkat. Salah satu instrument pembiayaan yang mulai diminati adalah obligasi syariah. Walaupun obligasi identik dengan bunga, obligasi syariah ini justru menggunakan sistem bagi hasil dan sama sekali tidak melibatkan adanya bunga.
Langganan:
Postingan (Atom)








