Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Januari 2014

Outlook Ekonomi Indonesia 2014 vs Target Penerimaan Pajak


Pada hari Senin 22 Januari 2013, KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadakan In House Training tentang Perbankan dengan mengangkat Tema Evaluasi Kinerja Industri Perbankan Tahun 2013 dan Prospek di Tahun 2014. Pembicara yang diundang adalah seorang ekonom Bank Central Asia yaitu Bapak David Sumual, serta ekonom Standard Chartered Bank yaitu Bapak Fauzi Ichsan. Tujuan pelaksaan IHT ini adalah untuk mengetahui outlook ekonomi Indonesia khususnya dalam bidang perbankan serta mengetahui prospektusnya di tahun 2014 berkaitan dengan penerimaan pajak. 

Sabtu, 02 Februari 2013

Pokok-Pokok Perubahan PMK18/PMK.03/2013

Foto: Primaironline
Peraturan Menteri Keuangan Nomor -18/PMK.03/2013 yang diundangkan pada tanggal 7 Januari 2013 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan merupakan pengganti PMK-202/PMK.03/2007. PMK ini menjelaskan lebih detail mengenai tata cara pemeriksaan Buper. Beberapa perubahan yang ada dalam PMK-18 seolah memberikan kewenangan lebih bagi pemeriksa Buper untuk melakukan pemeriksaan Buper tertutup terhadap Wajib Pajak Nakal yang sulit untuk digali informasinya.  Berikut ini disajikan beberapa pokok perubahan PMK-18/PMK.03/2013:

Kamis, 22 November 2012

Sekilas Kisah Praktik Penggalian Potensi Pajak (“Calon” Fiscuss Only)


Sebuah Dunia dan Tantangan Baru yang Saya Hadapi


Hampir setahun berlalu sejak kita menjejakkan kaki untuk pertama kalinya di bumi magang Direktorat Jenderal Pajak. Tentu saja gambaran berbagai upaya dan kerja keras DJP dalam mengejar target penerimaan bisa kita pahami sekarang. Selama masa perkuliahan,  kita hanya mengetahui teori-teori pajak yang didapat dari Undang-Undang, PMK, Perdirjen, SE, dst. Pengenaan  tarif, tanggal terakhir penyetoran, t`nggal terakhir pelaporan, syarat, dan berbagai teori perpajakan lainnya baik materiil maupun formiil. Namun, sama halnya seperti berbisnis, mengetahui teori manajemen, marketing dsb. tidaklah cukup untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah dipatok 850 Trilliun Rupiah untuk tahun 2012. Oleh karena itu, beberapa tips dan trik diperlukan dalam penggalian potensi pajak. Tulisan ini dibuat dengan tujuan sharing kepada para calon fiskus dan calon punggawa negara yang sedang setia menanti turunnya berkah SK dan penempatan definitif dari Kantor Pusat.

Selasa, 20 November 2012

Sebuah Perjuangan Penegakan Legal Karakter PPN dalam Transaksi Pemakaian Sendiri BKP/JKP



KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma telah bertahan selama hampir 10 tahun sejak pertama kali diundangkan pada tanggal 18 Februari 2002 sebagai tindak lanjut pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 8 tahun 1983 stdt UU No. 18 tahun 2000 jo. KMK 567/KMK.04/2000. Pengenaan PPN atas kegiatan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma BKP/JKP ini diberlakukan agar sesuai dengan asas keadilan. Memang dirasa tidak adil bila pengusaha telah mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian bahan-bahan baku barang produksi/ barang dagangan, namun pengusaha tersebut tidak menyetorkan Pajak Keluaran atas transaksi pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma dengan alasan tidak terjadi transaksi yang melibatkan pembayaran.

Juklak dari KEP-87/PJ/2002 adalah SE-04/PJ.51/2002. Kedua aturan pelaksanaan pasal 1A ayat 1 huruf d tersebut secara garis besar menjelaskan mengenai hal-hal berikut:

Senin, 12 November 2012

"Multiplier Effect" Peningkatan PTKP



SPN merupakan salah satu langkah pengamanan penerimaan DJP
 dalam mengantisipasi potensial loss akibat peningkatan PTKPc


Lika-Liku Penyesuaian PTKP

Pada tanggal 22 Oktober 2012, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 tahun 2012 (PMK 162/PMK.011/2012( tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui pertemuan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini sebenarnya telah menjadi wacana sejak awal tahun 2012 dan direncakan akan diberlakukan pada bulan Juli 2012. Namun, menurut pasal 7 ayat 3 UU PPh, penyesuaian PTKP harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sayangnya sampai dengan bulan Agustus, DPR RI sedang mengalami masa reses sehingga konsultasi baru bisa diselesaikan pada tanggal 15 Oktober 2012. Selain itu, mengingat bahwa setiap aturan baru pasti membutuhkan masa penyesuaian, baik melalui penyesuaian sistem administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak maupun perusahaan masing-masing, serta adanya kendala sosialisasi, aturan ini baru bisa dijalankan pada 1 Januari 2013 mendatang.


Jumat, 12 Oktober 2012

Gonjang-Ganjing Daluwarsa Penagihan PBB


 Sumber gambar : http://www.lpm-projustitia.com/2010_12_01_archive.html

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 12 tahun 2012 (SE-12/PJ/2012) tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan sepertinya member “warna” tersendiri bagi piutang PBB di Kantor Pelayanan Pajak. Data tunggakan PBB dari sebelum t`hun 2001 sampai dengan tahun 2012 harus diadministrasikan secara rapi agar saat PBB mulai dialihkan ke Dispenda pada tahun 2013 mendatang mampu menampilkan data yang valid dan akurat, tidak ada kontroversi, dan perbedaan persepsi.

Kamis, 22 Desember 2011

Pajak Freelancer


Pajak Freelancer 
susah-susah gampang
Bagaimanakah penghitungan pajak freelancer? Sepertinya topik ini yang selalu hangat dibicarakan oleh para penulis freelancer. Seringkali terjadi perdebatan apakah freelancer tetap harus membayar pajaknya per bulan meskipun penghasilannya tidak tetap per bulan, atau cukup dipotong dari pihak ke tiga.  Jika seorang freelancer tidak mengetahui tentang pengurusan perpajakannya dengan benar sehingga harus berkali-kali kembali ke KPP, akan sangat merugikan sebab bagi seorang freelancer, waktu adalah uang. Oleh karena itu, saya tertarik untuk membahas aspek perpajakan untuk freelancer tersebut. Semoga bermanfaat.

Senin, 19 Desember 2011

Legal Karakter PPN dan Kaitannya dengan UU PPN No. 8 tahun 1983 stdt. UU No. 42 tahun 2009

Artikel ini ditulis sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul tentang pasal-pasal manakah dalam UU PPN 1984 yang menunjukkan bahwa PPN memiliki delapan legal karakter sebagai berikut:

Kasus Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pengadilan Pajak, dan Kode Etik

Tulisan di bawah ini hanya berupa Opini Penulis Mengenai Sebuah Kasus yang tercantum tentang Surat Perintah Pemeriksaan Buper

Dua Seuntai Perpajakan -Reformasi Aturan Perpajakan & Idealisme Fiskus-

BAB I

PENDAHULUAN


Tulisan ini adalah hanyalah pemikiran penulis sebagai seorang mahasiswi yang berpendapat bahwa idealisme fiskus harus didukung oleh reformasi peraturan perpajakan agar dapat mewujudkan perbaikan sistem perpajakan yang menyeluruh.

Analisis Aspek Perpajakan Obligasi Syariah




     Sejak pasar modal syariah mucul pada tahun 2003, instrument dan institusi syariah pun semakin meningkat. Salah satu instrument pembiayaan yang mulai diminati adalah obligasi syariah. Walaupun obligasi identik dengan bunga, obligasi syariah ini justru menggunakan sistem bagi hasil dan sama sekali tidak melibatkan adanya bunga.