Senin, 12 November 2012

"Multiplier Effect" Peningkatan PTKP



SPN merupakan salah satu langkah pengamanan penerimaan DJP
 dalam mengantisipasi potensial loss akibat peningkatan PTKPc


Lika-Liku Penyesuaian PTKP

Pada tanggal 22 Oktober 2012, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 tahun 2012 (PMK 162/PMK.011/2012( tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak melalui pertemuan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini sebenarnya telah menjadi wacana sejak awal tahun 2012 dan direncakan akan diberlakukan pada bulan Juli 2012. Namun, menurut pasal 7 ayat 3 UU PPh, penyesuaian PTKP harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sayangnya sampai dengan bulan Agustus, DPR RI sedang mengalami masa reses sehingga konsultasi baru bisa diselesaikan pada tanggal 15 Oktober 2012. Selain itu, mengingat bahwa setiap aturan baru pasti membutuhkan masa penyesuaian, baik melalui penyesuaian sistem administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak maupun perusahaan masing-masing, serta adanya kendala sosialisasi, aturan ini baru bisa dijalankan pada 1 Januari 2013 mendatang.



Penyesuaian besarnya PTKP di Indonesia telah terjadi sebanyak 6 (enam) kali sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Ket
UU 7 tahun 1983
( 1 Jan 1984)
NOMOR 928/KMK.04/1993
( 1 Jan 1994)
NOMOR 361/KMK.04/1998
( 1 jan 1999)
NOMOR 564/KMK.03/2004
( 1 jan 2005)
UU 17 tahun 2000 ( 1 jan 2001)
UU 36 tahun 2008
( 1 jan 2009)
PMK 162/PMK.011/2012
( 1 Jan 2013)
Diri WP
960.000
1.728.000
2.880.000
12.000.000
13.200.000
15.840.000
24.300.000
Kawin
480.000
864.000
1.440.000
1.200.000
1.200.000
1.320.000
2.025.000
Istri
960.000
1.728.000
2.880.000
12.000.000
13.200.000
15.840.000
24.300.000
Tanggungan
480.000
864.000
1.440.000
1.200.000
1.200.000
1.320.000
2.025.000

Dengan demikian, berdasarkan PMK 162/PMK.011/2012, detail PTKP untuk setiap status Wajib Pajak ditampilkan dalam tabel berikut:
TK/0 =  24.300.000

K/0 = 26.325.000

K/I/0 = 50.625.000
TK/1 = 26.325.000

K/1 = 28.350.000

K/I/1 = 52.650.000

TK/2  =  28.350.000

K/2 = 30.375.000

K/I/2 = 54.675.000

TK/3 =  30.375.000

K/3 = 32.400.000

K/I/3  = 56.700.000


Siapa Bilang Peningkatan PTKP Hanya Dinikmati oleh Buruh yang Berpenghasilan di bawah 2 Juta Per Bulan?

Penyesuaian besarnya PTKP ini tidak hanya dinikmati oleh golongan buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp24.300.000,00 per tahun atau Rp.2.025.000,00 per bulan. PTKP pada hakikatnya adalah pengurang penghasilan neto.  Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan di atas Rp2.025.000,00 per bulan juga merasakan manfaat dari kenaikan PTKP ini. 

Sebagai contoh,  seorang suami memperoleh penghasilan neto per tahun sebesar Rp70 juta dari usaha perdagangan bahan bangunan. Istrinya memiliki usaha salon dengan penghasilan neto sebesar Rp25 juta per tahun. Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. Mereka memiliki 2 orang putra kembar yang berusia 10 tahun dan 1 orang putri yang masih berusia 5 tahun.  Berikut ini akan disajikan dua perhitungan PPh sebelum dan sesudah 1 Januari 2013.
Keterangan
Sebelum 1 Jan 2013
berdasarkan Pasal 7
UU 36 Tahun 2008
Setelah 1 Jan 2013
berdasarkan PMK 162/PMK.011/2012
Penghasilan neto suami
70.000.000
70.000.000
Penghasil neto istri
25.000.000
25.000.000
Total Penghasilan Neto
95.000.000
95.000.000
PTKP
36.960.000
56.700.000
PKP
58.040.000
38.300.000
PPh terutang berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU PPh

3.706.000
1.915.000
Penurunan PPh yang dibayarkan
-
48.38%
Dari contoh perhitungan tersebut jelas dilihat bahwa seseorang yang memiliki penghasilan di atas 24,3 juta per tahun ternyata memperoleh manfaat penurunan setoran pajak hingga 48,38% dibandingkan sebelum kenaikan PTKP. Sebuah penurunan setoran pajak yang sangat material tentunya. Dana tersebut tentu saja dapat dialihkan dan digunakan untuk meningkatkan daya beli, konsumsi, investasi, serta tabungan masyarakat.

Tujuh Alasan Mengapa PTKP Harus Dinaikkan

Jika kita melihat contoh perhitungan PPh di atas tentu saja kita akan berpikir bahwa kenaikan PTKP ini akan berimbas pada menurunnya realisasi penerimaan pajak penghasilan.  Memang benar bahwa kenaikan PTKP ini mampu menimbulkan potensial loss penerimaan PPh sebesar 16 – 30 triliun per tahun. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan RAPBN tahun 2013, penerimaan pajak di luar bea dan cukai berkisar pada angka Rp850 T. Dengan demikian, angka 16 T-30 T itu hanyalah 2%-3% dari total penerimaan pajak diluar Bea dan Cukai. Menurut Bapak Fuad Rahmany, penerimaan pajak bisa dikompensasi dari sisi yang lain, seperti meningkatnya penerimaan PPN, peningkatan PPh migas, inflasi, serta melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang akan dibahas lebih lanjut. 

 
Kenaikan PTKP menurut penulis perlu dilakukan karena masyarakat membutuhkan kemampuan yang lebih untuk memenuhi kebutuhan di tengah hantaman krisis global, ketidakpastian harga minyak dunia, dan ketidakstabilan angka inflasi yang tengah berlangsung selama tiga tahun terakhir ini. Selama kurun waktu 1 Januari 2009 hingga 1 Januari 2013, harga barang-barang telah mengalami kenaikan pesat dan oleh karenanya masyarak`t membutuhkan sebuah stimulus agar tetap mampu memenuhi kebutuhannya, salah satunya adalah melalui peningkatan PTKP.  Menurut penulis, angka 2 juta per bulan merupakan angka pengeluaran kebutuhan minimal untuk kehidupan di kota besar seperti Jakarta.

Selain itu, diluar kendala perumusan kebijakan dan birokrasi, menurut penulis adalah hal yang wajar bila PTKP disesuaikan setiap tahun karena pada dasarnya inflasi sebesar +6% juga terjadi setiap tahun. Hanya saja, mengingat bahwa perumusan sebuah Peraturan Menteri Keuangan membutuhkan waktu, ditambah kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR RI, dirasa tidaklah efektif bila hal tersebut dilaksanakan setiap tahun.
Melalui analisis secara makro, peningkatan PTKP ternyata mampu membawa multiplier effect atau efek berantai bagi roda perekonomian Indonesia. Seolah bagaikan stimulus yang inklusif untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia dengan keterlibatan lebih banyak masyarakat. Multiplier Effect yang diharapkan terjadi dapat dijelaskan pada poin-poin berikut:
  1. Peningkatan PTKP secara umum mampu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan belanja masyarakat  di tengah badai krisis global. 
  2. Sebanyak 35 juta rumah tangga yang berpenghasilan di bawah 2 juta per bulan akan bebas dari pemotongan PPh pasal 21. Hal ini sesuai dengan prinsip Adam Smith bahwa pajak harus memegang prinsip keadilan. Pajak diusahakan tidak menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Menurut perhitungan Gunadi, peningkatan PTKP ini mampu memberikan suntikan sebesar 89,76 triliun untuk masyarakat. Jika diasumsikan bawah tabungan adalah 20%, maka dapat dinyatakan bahwa akan terjadi peningkatan konsumsi sebesar  71,81 T dan akan terdapat peningkatan tabungan sebesar 17,95 persen. Peningkatan daya beli serta konsumsi sekitar 30% ini tentu saja akan membawa dampak positif bagi peningkatan produksi, peningkatan iklim perdagangan, serta penggerak roda ekonomi.  Sementara itu, peningkatan tabungan juga akan membawa iklim yang positif bagi investasi di Indonesia
  4. Jika belanja agregat masyarakat meningkat, akan terjadi peningkatan penerimaan dari sisi PPN juga.  Menurut analisis Gunadi, potensi kenaikan PPN yang didapat bila kenaikan PTKP telah dijalankan adalah sebesar 6-10 T per tahun.
  5. Peningkatan PTKP ini secara tidak langsung juga akan meningkatan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban KPR yang pada akhirnya akan mendorong penjualan properti berupa perumahan sebesar 1 hingga 2 persen.
  6. Seperti telah dijelaskan sebelumnya. Peningkatan PTKP tidak hanya dinikmati oleh golongan buruh. Orang-orang yang berpenghasilan tinggi juga memperoleh kenikmatan dari peningkatan PTKP karena PTKP merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan.  Dengan berkurangnya setoran pajak, orang-orang kaya yang telah bergelut dalam sektor riil akan mampu berinvestasi lebih sehingga secara tidak langsung mampu mendorong pertumbuhan sektor riil. Sementara itu, masyarakat yang tidak memiliki andil dalam sektor riil, juga masih memiliki opsi untuk menginvestasikan dana lebihnya melalui sektor financial.  Dengan sehatnya iklim investasi di Indonesia, tentu saja ekonomi domestik akan semakin berkembang dan dampak krisis global dapat diatasi.
  7.  Efek berantai yang terakhir adalah dengan berkembangnya ekonomi domestik, tentu saja mampu membuka peluang lapangan pekerjaan yang baru. Berdasarkan data yang didapat dari Harian Tempo, kenaikan PTKP akan mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen dan lapangan pekerjaan baru sebesar 0,003 persen. Sebuah stimulus ekonomi yang sangat menguntungkan
Melihat begitu dahsyatnya multiplier effect akibat peningkatan PTKP tersebut, diharapkan akan  mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada angka 6,5% pada tahun 2013 mendatang. Jika pertumbuhan ekonomi bisa terus ditingkatkan, maka tidaklah mustahil bila Indonesia  menjadi “Raja Ekonomi Dunia” pada Tahun 2030 mendatang.

Langkah Pengamanan Penerimaan yang Diambil Direktorat Jenderal Pajak


Berkembangnya roda ekonomi di Indonesia tidak serta merta meningkatkan penerimaan pajak. Peningkatan penerimaan pajak baru dapat dirasakan pada dua atau tiga tahun mendatang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya potensial loss PPh selama tahun 2013, diperlukan strategi pengamanan penerimaan yang harus ditempuh oleh Direkotat Jenderal Pajak selaku punggawa penerimaan negara. Berikut ini dipaparkan beberapa poin langkah-langkah pengamanan penerimaan yang diusahakan oleh DJP:
  1. Upaya ekstensifikasi melalui Sensus Pajak Nasional (SPN) diharapkan mampu menjaring 2 juta Wajib Pajak baru. Hingga 31 juli 2012, DJP telah menjaring 1,08 juta WP baru. Sekitar 80%-90% merupakan hasil dari SPN. Berdasarkan harian Kontan 13 Agustus 2012, 1,08 juta WP tersebut terdiri dari 932.713 WP OP dan 148.572 WP Badan.  Dengan demikian, sampai dengan semester pertama tahun pajak 2012, jumlah WP OP yang terjaring ada 20.814 juta WP, sementara WP badan ada 2,07 juta WP. Angka ini masih sangat kecil karena pada dasarnya dari 110 juta pekerja aktif, ada potensi 50 juta WP yang harus dipotong pajaknya. Dengan demikian masih ada sekitar 25 hingga 30 juta WP OP lagi yang belum terjaring. Begitu pula dengan WP Badan, masih banyak potensi yang belum tergali. Pada tahun 2014, diharapkan DJP akan melalukan penyisiran skala besar untuk sentra bisnis, high rise building, perumahan, dan objek pajak potensial.
  2. Selain melalui upaya ekstensifikasi, DJP juga melakukan intensifikasi melalui sektor pertambangan, migas, dan perkebunan. Upaya intensifikasi yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi survey kuasa pertambangan, pendirian kantor pajak khusus migas dan pertambangan, serta perumusan kebijakan di bidang pertambangan. Diharapkan potensi sebesar Rp144 Trilliun per tahun mampu direalisasikan dari sektor pertambangan ini.
  3.  Pengenaan pajak UMKM Final sebesar 0,5% dari omset untuk penghasilan di bawah 300 juta, serta 1% untuk UMKM yang memiliki omset 300 juta hingga 4,8 M.  Berdasarkan data statistik, di Indonesia ada sekitar 54 juta unit UMKM. Kontribusi UMKM terhadap PDB adalah 61%. Namun, kontribusi pajak hanya 5%. Menurut Gunadi, berarti terdapat potensi pajak sekitar 170 T dari UMKM ini. Tidaklah adil bila pegawai dengan gaji 2,5 juta per bulan dipotong pajak sementara UKM dengan omset ratusan juta tidak dikenakan pajak.  Diharapkan nantinya pajak UMKM ini mampu dibayar melalui ATM sehingga WP dimudahkan dalam bertransaksi.
  4. Pemungutan pajak kekayaan atas asset financial seperti saham maupun emas. Sebenarnya pajak kekayaan ini telah berlaku sebelum tahun 1983. Namun, pada tahun 1984 dihapuskan dan diganti dengan PBB yang hanya meliputi pajak atas bumi/ bangunan. Padahal saat ini banyak orang yang mulai beralih untuk berinvestasi melalui saham/ emas daripada melalui properti. Pertimbangannya adalah kenaikan nilai asset finansial dapat mencapai 20% per tahun, tidak adanya pajak yang harus dibayar setiap tahun seperti halnya PBB, serta likuiditas dan kemudahan bertransaksi. Jika pajak atas asset financial diberlakukan, maka setiap pemilik saham dan emas harus merelakan untuk membayar pajak sekian persen per tahun dari nilai kekayaan yang dimilikinya. Namun, pelaksanaan pajak kekayaan ini harus dilakukan melalui revisi UU KUP dan UU PPh yang tentu saja dibutuhkan waktu yang lama. Bagaimanapun juga, asset financial ini merupakan potensi pajak yang menjanjikan di masa mendatang.
  5. Meningkatkan tarif untuk transaksi saham pendiri pada saat IPO. Berdasarkan PP 14 tahun 1997, penjualan saham pendiri hanya dikenakan 0,5% + 0,1% =0,6% dari nilai saham. Sementara itu, sebelum PP 14 tahun 1997 berlaku, PP 41 tahun 1994 mengatur bahwa penjualan saham pendiri dikenakan sebesar 5%. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bila tarif transaksi saham pendiri diubah kembali menjadi 5% karena nilai saham selalu meningkat pesat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya iklim investasi di Indonesia.
  6. Memberlakukan pajak alat berat pertambangan yang biasanya digunakan untuk lahan konsesi. Selama ini pajak untuk alat berat pertambangan diklasifikasi sebagai pajak kendaraan yang masuk dalam PDRD. Padahal dalam PDRD terdapat unsur manfaat langsung bagi daerah tersebut, misalnya pajak kendaraan untuk memperbaiki jalanan daerah. Sementara itu, alat berat yang digunakan untuk lahan konsesi tidak memberi manfaat langsung bagi daerah tersebut. Dengan demikian hendaknya pajak alat berat diberlakukan pajak tersendiri dan ditangani oleh pusat dengan kejelasan aturan dan spesifikasi yang jelas supaya tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah.
  7. Optimalisasi penggalian potensi oleh AR, penagihan, dan ekstra effort pada setiap Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
  8. Pemanfaatan data alamat pada e-KTP yang dipastikan lebih valid. Penggalian potensi pajak dapat dilakukan dengan mendatangi alamat yang tertera di e-KTP sehingga DJP dapat melakukan pencocokan status pekerjaan dan penghasilan WP. 
  9. Perbaikan sistem internal Direktorat Jenderal Pajak, penanaman nilai-nilai Kementerian dalam diri setiap pegawai DJP, serta reformasi perpajakan secara kontinu ke arah yang lebih baik.
Dengan menempuh 9 langkah pengamanan penerimaan DJP tersebut, diharapkan peningkatan PTKP selain membawa multiplier effect bagi roda perekonomian negara, juga tidak menimbulkan potensial loss bagi penerimaan pajak khususnya dalam masa transisi pemberlakuan PMK 162/PMK.011/2012 selama tahun 2013 mendatang. 

~PTKP meningkat, roda ekonomi sehat, mensejahterakan  rakyat,  dan target penerimaan tetap selamat.~

Oleh Rizmy Otlani Novastria

2 komentar:

  1. calon penghuni KP keknya nih,..:D

    dan yang paling penting.. fiskus berharap, tahun depan akan ada kenaikan TKPKN :D

    BalasHapus
  2. Aamiin :D, doakan ya Mas :)
    Untuk yang kedua juga :D, Aamiin 1000x :D

    BalasHapus