![]() |
Pajak Freelancer susah-susah gampang |
A. Freelancer Online dan Freelancer Tak Murni
Semua dari kita tahu bahwa dunia online merupakan ladang bisnis tersendiri sebab banyak sekali jenis pendapatan yang bisa didapat dari online. Yang sederhana dan gratisan saja misalnya ada PTC, PTS. Selain itu juga ada google Adsense dan beragam peluang bisnis lainnya. Seorang freelancer online (dan kebanyakan pasti punya blog) hampir dapat dipastikan tidak hanya memiliki usaha dari menulis saja. Selain itu, artikel yang dikirimkan tidak hanya ke perusahaan dalam negeri, namun juga luar negeri dan sebagian besar perusahaan2 tersebut tidak memotong PPh. Oleh karena itu, freelancer online biasanya dikategorikan memiliki kegiatan usaha yang diwajibkan untuk menghitung pajak dan melaporkan pajaknya tiap bulan (agar memudahkan pengawasan sumber-sumber penghasilannya). Sebelum membahas lebih jauh, mari kita simak penjelasan tahap demi tahap berikut ini.
1. Perbedaan Pajak Freelancer dengan Karyawan Tetap
Freelancer sangat berbeda dengan karyawan tetap. Freelancer, tidak terikat secara tetap dalam satu tahun kepada sebuah perusahaan atau pemberi kerja. Uang yang diterima, dapat dikatakan sebagai sebuah honor atas hasil karyanya yang diserahkan kepada pemberi kerja. Sementara itu, seorang karyawan tetap sudah pasti terikat secara tetap dalam sebuah perusahaan dan uang jasanya disebut dengan gaji. Dengan demikian, perhitungan pajak freelancer pasti berbeda dengan perhitungan pajak karyawan tetap. Meskipun digolongkan ke dalam satu jenis pajak yang sama, yaitu PPh 21.
PPh 21 merupakan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji/tunjangan/honor dsb. dari orang pribadi atas pekerjaannya. Perhitungan PPh 21 ini berbagai macam cara penghitungannya tergantung jenis pekerjaan, lama bekerja, dsb. Penghasilan freelancer sendiri menurut PER-31/PJ/2008 jo. PER-57/PJ/2008, digolongkankan ke dalam penghasilan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Cara perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
PPh21 = Tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto
Yang dimaksud tarif pasal 17 di sini adalah tarif pasal 17 menurut UU PPh yang bersifat progresif seperti diperlihatkan pada gambar berikut:
Contoh: Tuan Nanda, seorang freelancer mendapat honor sebesar Rp150.000.000. Berapakah PPh21 yang harus dipotong?
- =Tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan bruto
- =Tarif pasal 17 x 50% x 150.000.000
- = Tarif pasal 17 x 75.000.000
- =5% x 50.000.000 + 15%*x 25.000.000
- =2.500.000 + 3.750.000
- =6.250.000
2, Perhitungan Pajak Freelancer Akhir Tahun
Seorang freelancer, harus menghitung pajak terutangnya pada akhir tahun dan melaporkannya dengan menggunakan SPT Tahunan PPh 1770. Kebanyakan freelancer, memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 Milyar dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, freelancer harus menentukan laba bersihnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang diatur dalam KEP536/PJ/2000. Persentase norma ini berbeda-beda untuk tiap kota dan tiap pekerjaan, oleh karena itu sebaiknya freelancer menanyakan langsung pada Account Representative di KPP yang bersangkutan (by phone juga bisa). Persentase norma itu, nantinya akan dikalikan dengan penghasilan bruto freelancer dalam satu tahun sehingga akan didapatkan “laba bersih” freelancer. “Laba bersih” ini akan digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lain (misal dari royalty yang di dapat dsb.) untuk mendapatkan penghasilan neto total.
Nah, sekarang saatnya pengurangan-pengurangan terhadap penghasilan freelancer (ini merupakan hak dan keuntungan sebab dapat mengurangi pajak freelancer). Pengurangan yang diperbolehkan:
- a. Zakat
- b. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Diri sendiri : Rp.15.840.000
- Status menikah (hanya satu kali) mendapat pengurangan Rp.1.320.000
- Tanggungan yaitu anak termasuk anak angkat, anak tiri, orang tua/mertua yang tidak bekerja (maksimal tiga orang) masing-masing mendapat pengurangan Rp1.320.000
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya juga digabung dalam SPT suami Rp15.840.000
- Khusus untuk freelancer wanita yang sudah bersuami, PTKP yang diperbolehkan hanya Rp15.840.000 (untuk dirinya sendiri) kecuali suami tidak bekerja dan wanita dapat menunjukkan bukti bahwa suami tidak bekerja maka tambahan pengurangan pajak di atas berlaku.
Nah, setelah seluruh penghasilan neto Anda dikurangkan dengan pengurang-pengurang di atas, akan didapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dengan cara mengalikannya dengan Tarif pasal 17 di atas sehingga akhirnya didapatkan total pajak terutang akhir tahun. Pajak yang sudah dihitung tersebut, masih dapat dikreditkan (dikurangkan) dengan pajak-pajak yang telah dibayar sebelumnya (misalnya PPh 25,PPh 21 atau PPh 23) dengan dilampiri SSP maupun bukti potong. Sisa pajak yang kurang dibayar harus disetor ke negara, sementara jika mengalami kelebihan pajak bisa diminta pengembaliannya. Batas akhir penyetoran dan pelaporan adalah akhir bulan Maret tahun berikutnya.
3. Apakah freelancer perlu menyetor pajak per bulan?
Seorang freelancer tetap wajib menyetor dan melaporkan pajaknya setiap bulan. Loh kok gitu? “Kan penghasilan freelancer tidak tetap per bulan ?” Pasti Anda akan bertanya seperti itu. Sabar ^^. Pajak yang Anda setor tiap bulan (disebut PPh 25), itu bukanlah kerugian bagi Anda, karena pada akhir tahun, PPh 25 tersebut akan ditotal dan dijadikan pengurang Pajak Terutang Anda! (kredit pajak). Jadi istilahnya PPh yang Anda bayar tiap bulan tersebut dianggap sebagai cicilan di muka pajak-pajak Anda supaya tidak berat pada akhir tahun. Jikalau pada akhir tahun ternyata total PPh 25 yang Anda bayar lebih besar daripada jumlah PPh yang terutang, Anda tetap dapat meminta pengembalian (dengan memenuhi syarat2 yang diajukan KPP). Tidak rugi kan? :)
Lalu bagaimana cara menentukan jumlah pajak yang harus disetor tiap bulan? Caranya hampir sama seperti penghitungan pajak freelance akhir tahun yang dijelaskan pada poin 2 di atas, yaitu jumlahkan seluruh penghasilan Anda (kecuali penghasilan-penghasilan yang sangat jarang terjadi, misal keuntungan penjualan rumah, mobil dll yang bukan merupakan lingkup kegiatan usaha atau pekerjaan Anda), kurangkan dengan zakat dan PTKP, lalu kalikan dengan tarif pasal 17. Hasilnya kurangkan dengan PPh 21 dan 23 lalu bagi dengan 12 (jumlah bulan setahun). Itulah PPh pasal 25 yang harus Anda setor tiap bulan dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Kalaupun ternyata hasil perhitungan di atas menunjukkan bahwa PPh 25 yang harus dibayar adalah Nihil (0), maka Anda tetap dapat melapor SSP setiap tiga bulan sekali (tiga pelaporan dalam satu bulan pertama) dengan pemberitahuan (menggunakan surat) kepada KPP bahwa akan melaporkan tiga masa dalam satu bulan. Misal masa januari, februari, dan maret, Anda rapel dalam bulan satu bulan yaitu bulan Januari. Jadi, dalam satu tahun Anda hanya perlu melapor PPh 25 4 kali . Cukup dimudahkan bukan? ;)

![]() |
Stay di luar negeri, bukan hambatan |
Jika Anda tidak mau repot dengan mengirim data via pos, Anda tidak perlu khawatir, sebab pajak Anda dapat diurus oleh konsultan pajak yang sudah Anda beri kuasa dengan surat kuasa dari Anda. (PMK22/PJ/2008). Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi memikirkan pengurusan pajak Anda di Indonesia sebab semuanya sudah dilakukan oleh konsultan Anda yang sah dan sudah Anda beri surat kuasa.
Mahal dong kalau harus pakai jasa konsultan pajak? Nah, kalau begitu, bisa digunakan jurus terakhir ini. Anda meminta tolong salah seorang keluarga Anda untuk melapor dan menyetor pajak Anda setiap bulan (sebab untuk pelaporan dan penyetoran tidak harus WP, namun bisa diwakilkan). Hal ini dilakukan dengan syarat, semua SPT yang harus disetorkan dalam satu tahun telah Anda tanda tangani semua terlebih dahulu meskipun masih SPT kosongan. Nah, untuk pengisian bagian lain, bisa Anda serahkan pada wakil Anda. Sah dan beres tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar jasa konsultan ;)
B. Freelancer Offline Murni
Penjelasan di atas sudah memaparkan bagaimana perhitungan pajak freelancer online. Sementara, bagi freelancer offline murni (yang semata-mata hanya mendapat honor dari pemberi kerja dan sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja, maka tidak perlu melakukan pembayaran dan pelaporan PPh 25 per bulan seperti contoh di atas. Freelancer offline murni cukup melaporkan SPT PPh 1770 S setiap tahunnya yang bentuknya jauh lebih sederhana daripada SPT PPh 1770. Mereka pun tidak perlu menggunakan NPPN, sebab yang dilakukan hanya mengisi penghasilan bruto (yang sudah dikali 50%) kemudian dikurangi PTKP dan Zakat, lalu dihitung pajaknya dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. PPh 21 yang sudah dipotong dapat menjadi kredit pajak. SIsanya, merupakan Pajak Kurang Bayar yang harus disetor ke kas negara atau Lebih Bayar yang dapat diminta pengembalian.
Sekarang, Anda sudah memahami cara-cara penghitungan dan pemenuhan kewajiban Anda sebagai freelancer bukan? Dengan demikian diharapkan Anda tidak perlu lagi mendapat sanksi denda maupun bunga karena tidak melapor maupun membayar pajak Anda dan Anda tetap dapat berkarya dengan maksimal sebagai penulis freelancer. Maju terus penulis Indonesia^^! (Rizmy)
Manteb postnya mba...
BalasHapusthx berat ya buat infonya
sungguh sangat..sangat... membantu :)
Sama2 Ira :)
HapusBerarti mba perhitungan atas freelancer ini dimasukan kedalam jenis penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan atau tidak kesinambungan ya?
BalasHapustergantung dari banyaknya penghasilan yang didapat dalam setahun jika dia dapat sekali dalam stahun berarti masuk ke perhitungan tidak berkesinambungan namun jika dapat lebih dari sekali dalam setahun berarti menggunkan perhitungan PPH berkesinambungan? Apakah ini juga berlaku bagi freelancer atau malah tetap dianggap sebagai berkesinambungan meskipun dia hanya mendapatkan upah satu kali dalam setahun? Soalnya aku punya client dia membacanya untuk freelancer itu masuk ke non pegawai yang berkesinambungan semua meskipun freelancer tersebut hanya dapat satu kali upah dalam setahun.
"3. Apakah freelancer perlu menyetor pajak per bulan?"
BalasHapusUntuk setoran bulanan PPh 25, Kode akum pajak di SSP berapa?
untuk freelande offline murni, bagaimana kalau pemberi kerja belum memotong PPh 21
BalasHapus