Sebuah Dunia dan Tantangan Baru yang Saya Hadapi |
Hampir setahun berlalu sejak kita
menjejakkan kaki untuk pertama kalinya di bumi magang Direktorat Jenderal Pajak.
Tentu saja gambaran berbagai upaya dan kerja keras DJP dalam mengejar target
penerimaan bisa kita pahami sekarang. Selama masa perkuliahan, kita hanya mengetahui teori-teori pajak yang
didapat dari Undang-Undang, PMK, Perdirjen, SE, dst. Pengenaan tarif, tanggal terakhir penyetoran, t`nggal
terakhir pelaporan, syarat, dan berbagai teori perpajakan lainnya baik materiil
maupun formiil. Namun, sama halnya seperti berbisnis, mengetahui teori
manajemen, marketing dsb. tidaklah cukup untuk mencapai target penerimaan pajak
yang telah dipatok 850 Trilliun Rupiah untuk tahun 2012. Oleh karena itu, beberapa
tips dan trik diperlukan dalam penggalian potensi pajak. Tulisan ini dibuat
dengan tujuan sharing kepada para calon fiskus dan calon punggawa negara yang
sedang setia menanti turunnya berkah SK dan penempatan definitif dari Kantor
Pusat.
Secara umum, pengejaran potensi baik secara ekstensifikasi
maupun intesifikasi biasanya dilakukan bersamaan dengan launching event-event besar sebagai berikut:
1 Tahun Baru Sampai dengan Trisemester Pertama
Seperti kita
ketahui bersama bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada akhir
bulan Maret untuk WP OP dan akhir bulan April untuk WP Badan. Moment
penyampaian SPT Tahunan selain merupakan sarana pengawasan dalam kepatuhan
penyetoran Pajak Penghasilan, juga merupakan sarana untuk “remembering the urgency of taxes” kepada Wajib Pajak. Kantor
Pelayanan Pajak tidak akan tinggal diam dan pasrah menerima SPT Tahunan
meskipun sistem PPh di negara kita telah menganut self assesment system.
Bagi Kantor
Pusat (tugas Direktorat P2 Humas yang didukung oleh Kanwil) , moment ini merupakan
kesempatan yang sangat tepat untuk menampilkan citra positif pajak melalui
iklan di televisi, banner, sosialisasi, seminar, lomba, tax goes to campus,
dsb.
Sementara itu,
bagi DJP yang memegang panji-panji perjuangan dalam mengumpulkan pundi-pundi
penerimaan negara, merupakan moment untuk memeras keringat demi menerbitkan ribuan surat himbauan
penyampaian SPT Tahunan (Wajib untuk WP-WP Besar dan Sunnah untuk WP-WP kecil)
yang harus disampaikan via pos kepada WP maksimal sebelum batas terakhir penyampaian
SPT Tahunan.
Surat himbauan
ini bukan ditujukan untuk “menarget” atau “menagih”, tapi lebih kepada “mengingatkan”
WP bahwa mereka memiliki kewajiban akhir tahun yaitu menyetor kekurangan PPh
dan menyampaikan SPT Tahunan setelah WP menerima hak-haknya sebagai warga
negara melalui BBM bersubsidi, fasilitas jalan, sekolah, rumah sakit, dan
berbagai kenikmatan lainnya yang disediakan pemerintah. Terkadang, meskipun telah
dilarang karena alasan pemborosan anggaran, beberapa KPP masih menyelipkan form
SPT Tahunan kosong ke dalam surat himbauan untuk mempermudah WP dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya tanpa harus dua kali datang ke Kantor Pajak.
Betapa kami
berusaha memudahkan dan bukannya mempersulit Anda bukan?
2. Pasca Penyampaian SPT Tahunan
SPT yang telah
disampaikan oleh WP tidaklah didiamkan begitu saja. Setelah direkam oleh seksi PDI, AR dapat
melakukan penelitian materiil terhadap SPT melalui program SIPMOD (dulu),
maupun SIDJP (sekarang). Banyak hal yang bisa ditafsirkan melalui SPT tersebut.
Mulai dari :
a. Omset yang dilaporkan apakah menurun atau tidak.
Khususnya bagi WP-WP besar, penurunan omset tersebut
dapat dijadikan dasar untuk penerbitan surat himbauan untuk mengklarifikasi
penurunan tersebut.
Tidak perlu khawatir saat memperoleh surat himbauan
seperti ini, Anda cukup menjelaskan apa adanya sesuai keadaan usaha yang sedang
Anda alami. Oleh karena itu, disini kejujuran Anda dalam pelaporan SPT Tahunan
sangat dibutuhkan. Biasanya penelusuran penurunan omset ini juga ditelisik
melalui penurunan setoran PPh pasal 25.
b. Jumlah PPh 21,22, 23, 4 ayat (2) yang dipotong apakah
telah sesuai dan apakah PPh tersebut telah disetor oleh pemotong dengan benar.
Semasa perkuliahan, kita hanya tahu bahwa masalah
seperti ini bisa dipecahkan melalui “rekonsiliasi”. Tapi bagaimanakah
rekonsiliasi dalam praktik sesungguhnya?
DJP memiliki sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). MPN
ini menyajikan daftar pajak yang telah disetorkan menurut jenis dan masanya
secara real time. Bukti potong yang dilampirkan oleh WP dengan nilai yang besar,
dapat dilakukan crosscheck dengan nilai yang ada di MPN. Mengenai tepat atau tidaknya nilai PPh yang dipotong, disandingkan langsung antara SPT Tahunan WP yang dipotong dengan SPT pemotong dalam program SIDJP agar bisa disandingkan nilainya..
c. Apakah ada penurunan atau penambahan aset tetap? Khususnya
tanah?
Penurunan atau penambahan aset tetap merupakan
indikasi terdapat Pengalihan Tanah/Bangunan yang harus dikenakan PPh final
pasal 4 ayat 2. Dalam pengawasan
pengalihan ini, DJP juga bekerja sama dengan PPAT untuk meminta setiap notaris
menyampaikan laporan pengalihan tanah yang terjadi setiap bulannya. Laporan
PPAT inilah yang akan menjadi alket dan dapat digunakan untuk penggalian
potensi PPh pasal 4 ayat 2. Darisana kita dapat mengcrosscheck transaksi mana
yang telah dipotong PPh dan mana yang belum setelah direkonsliasi dengan MPN.
d. Daftar Pemegang Saham dan Direksi/ Komisaris
Melalui daftar pemegang saham serta direksi dan
komisaris, kita dapat mengetahui pihak-pihak mana yang diduga memiliki
penghasilan “lebih”. Biasanya, untuk WP-WP besar, pemegang saham dan direksi
tidak luput dari kegiatan visit agar dapat diperoleh gambaran menyeluruh
mengenai lingkup kegiatan usaha yang dimilikinya. Istilahnya sekali mendayung,
dua tiga pulau terlewati.
Masih banyak
lagi yang bisa ditafsirkan dari SPT yaitu ketepatan waktu pelaporan dan
penyetoran yang merupakan potensi untuk diterbitkan STP, potensi dari supllier yang
berkaitan, potensi daftar keluarga yang “dirasa” memiliki keterlibatan dalam usaha atau
modal sehingga memiliki “potensi penambahan kekayaan” dsb.
Selain melalui
program SIPMOD, SIDJP, MPN, Portal DJP, khusus untuk wilayah Kanwil DJP Jatim
III juga memiliki program andalan Promopentilan. Salah satu keunggulan program
promopentilan ini adalah Kanwil bisa melakukan pengawasan langsung terhadap
surat himbauan yang telah diterbitkan serta respon dan tindak lanjutnya
sehingga bisa diketahui progress dari setiap upaya KPP.
3. Sensus Pajak Nasional (April s.d. Oktober)
Sensus Pajak
Nasional merupakan event yang selalu didengungkan selama dua tahun terakhir ini
dan direncakanan akan tetap dieksekusi tahun depan. SPN tidak hanya bermakna
kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring WP, tapi lebih daripada itu. Melalui
SPN, Direktorat Jenderal Pajak bisa:
![]() |
Seberapa Berat Sindiran yang kami terima, Kami Tetap Tersenyum :) |
a. Menjaring WP yang belum berNPWP
b. Melakukan sosialisasi hak dan kewajiban WP serta
menjelaskan apa itu pentingnya pajak karena selama ini pajak selalu mendapat
respon negatif dari warga yang belum mengerti betapa pentingnxa pajak bagi
negara.
c. Melakukan pengamatan dan wawancara secara langsung
terhadap kegiatan usaha WP. Disinilah penggalian potensi dilakukan. Dengan
memahami garis besar kegiatan usaha WP, pegawai pajak akan mampu mengetahui WP
mana yang perlu dilakukan visit lebih lanjut untuk mengetahui kegiatan usaha WP
lebih mendalam, Selain itu, pegawai pajak juga dapat menjelajahi WP mana yang
beritikad baik dan mana yang tidak, berapa besar animo konsumen terhadap usaha
tersebut, jumlah pengunjung ramai atau tidak, harga-harga yang dipajang ,
sehingga bisa diketahui perkiraan peredaran harian dan dapat digunakan dasar
untuk menghitung omset setahun.
![]() | |
Kegiatan Makan Bareng bagi Kami adalah Kegiatan Prediksi Omset :3 |
d. Upaya pencitraan positif bahwa DJP itu peduli dan mau
melayani segenap hati ^^, seperti halnya yang dilakukan oleh Gubernur Jokowi
yang melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakatnya. That’s why
selain ucapan sinis, para kesatria Sensus Pajak Nasional juga seringkali
memperoleh ucapan terima kasih, bahkan perekrutan sebagai calon mantu dari WP
yang dikunjungi. :D
4. Hari Raya Idul Fitri: Sebuah Upaya
Penggalian PPh Pasal 21
Hari raya Idul Fitri, kebahagiaan, berkah, rezeki, dan
THR bertebaran di mana-mana. Momentum ini merupakan kesempatan bagi DJP untuk
menggaungkan kepada para pemberi kerja bahwa para mereka masih memiliki
kewajiban pemotongan PPh pasal 21 atas karyawannya baik atas gaji yang diterima, termasuk
honor dan THR. Oleh karena itu, selama bulan Ramadhan, hampir setiap KPP
memiliki kesibukan untuk mengirim surat himbauan kepada seluruh pemberi kerja
di wilayah kerjanya masing-masing. Dengan demikian, pemberi kerja yang masih
bingung dengan perhitungan PPh 21 akan
berduyun-duyun datang ke JPP dan berkonsultasi dengan AR, THR yang belum dipotong akan dipenuhi
kewajibannya terlebih dulu, serta pemberi kerja yang belum memotong PPh 21 akan
sadar dan ingat dengan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
5. Event Akhir Tahun: Upaya Penggalian Potensi
Pajak dengan Maksimal demi Mewujudkan Kemandirian Bangsa
Melalui rapat internal kakap, kasi, dan @R yang telah
saya susupi :P , berikut ini saya akan sharing sekilas cara yang bisa digunakan
untuk menggali WP-WP merah (yang mengalami penurunan setoran), serta bagaimana menemukan
potensi PPh pasal 22, 23, 25, dan PPN.
Sebelumnya saya pernah membahas program Promo Pentilan
bukan? Kemungkinan besar di Kanwil lain juga memiliki program serupa namun
berbeda nama. (Doakan tahun 2014 program PINTAR telah dilaunching sehingga seluruh
sistem bisa terintegrasi menjadi satu).
Program Promopentilan ini juga mampu menyediakan tabel
yang menunjukkan peringkat WP-WP merah (WP yang mengalami penurunan setoran). WP-WP
semacam inilah yang menjadi target utama pengejaran untuk trisemester terakhir
tahun 2012 ini. Melalui program ini kita bisa mengetahui lebih detail
jenis-jenis pajak apa saja yang mengalami penurunan setoran. Untuk penurunan
setoran PPh final pasal 4 ayat 2 karena pengalihan tanah/ bangunan, biasanya
kurang diperhatikan karena pengalihan tanah memang insidentil. Tapi tetap saja,
informasi degradasi PPh final pasal 4 ayat 2 dalam nilai yang besar bisa menjadi sumber
informasi bahwa WP tersebut memiliki potensi penghasilan yang “besar” pula karena
sebelumnya dia mampu membeli aset sebesar nilai tersebut. Selain itu, dengan
mengetahui siapakah lawan transaksinya, kita bisa melakukan penelusuran SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2
di SIDJP. Dengan demikian, kita juga bisa memprediksikan bahwa lawan transaksinya adalah orang
yang berpenghasilan “lebih” sehingga mampu membeli aset dalam nilai besar. Jika
WP lawan transaksi merupakan WP yang terdaftar di wilayah kerja kita, langsung
saja eksekusi kegiatan visit baik untuk penjual maupun pembeli untuk mengetahui kegiatan
usahanya sehingga diharapkan PPh pasal 25 dan PPN bisa meningkat.
Untuk melakukan penggalian PPh pasal 22 yang biasanya bersumber dari pemungut, konsentrasi kita adalah pada transaksi-trasaksi besar. Seperti
telah kita ketahui bersama bahwa pengadaan barang dan jasa di atas 100 juta harus melalui prosedur lelang terbuka
demi sebuah transparansi. Ternyata informasi hasil lelang, penawaran, serta pemenang bisa
kita buka melalui situs internet, yaitu melalui situs http://www.lpse.malangkota.go.id/ pada menu pemenang lelang. Situs LPSE ini tersedia tidak hanya untuk kota
Malang saja, tapi juga tersedia situs LPSE untuk kota lainnya cukup dengan
mengganti kata “Malang” dengan kota yang Anda inginkan.
Wah, melalui situs ini bisa didapatkan gambaran
transaksi yang terjadi, antara lain:
a. Potensi PPh pasal 22
Seperti kita ketahui bahwa saat pemerintah
bertransaksi pengadaan barang dengan rekanan, selama nilainya di atas 2 juta,
instansi tersebut harus memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%. Cukup dengan
mengetahui lokasi bendahara apakah terdaftar di KPP kita atau tidak, kita bisa
segera menentukan bahwa KPP kita berhak untuk memungut PPh pasal 22 yang
terjadi atau tidak. Sekali lagi, kita mengingatkan bendahara itu untuk memungut
PPh 22 dengan surat himbauan. (Ah, tak bisa dibayangkan hidup kita tanpamu, Surat
Himbauan).
b. Potensi PPh pasal 23
Untuk transaksi pengadaan jasa, bendahara pemerintah
juga wajib memungut PPh pasal 23 sebesar 2%. Caranya tidak jauh berbeda dengan
cara penggalian potensi PPh pasal 22 di atas.
c. Potensi PPN
Ada transaksi penyerahan BKP/ JKP disanalah potensi PPN
menanti. Oleh karena itu, transaksi pengadaan barang atau jasa yang dilakukan
oleh pemerintah, harus dipungut PPN-nya selama transaksi di atas 1 juta,
Otomatis seluruh transaksi yang dipampang di LPSE harus dipungut PPN-nya karena
transaksi yang dipampang lebih dari 100 juta. (Oya, jangan lupa lihat dulu
barang/ jasanya masuk ke negative list UU PPN tidak ya ^^)
Saya rasa itu adalah sekilas proker
setahun yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penggalian
potensi penerimaan pajak. Untuk para calon fiskus yang sudah mengalami (lulusan
STAN 2011), berbanggalah karena tanpa kita sadari ternyata upaya kita di DJP
sangat-sangat kompleks, dan untuk calon fiskus yang belum mengalami (lulusan
STAN 2010 ke bawah), bersiaplah dan jangan bermanja-manja karena fisik, hati,
pikiran, dan otak Anda akan dikerahkan saat Anda terjun ke DJP. Fighting ^^/
Well, curhatan sedikit lebay
Walaupun kami bekerja ditempa
panas, hujan,
sindiran, cacian, deadline, peluh, keringat, dan darah.
Mengejar target penerimaan yang bahkan tidak pernah mamphr dalam imajinasi
karena kami hanya mengurus kertas dan berkas Anda
tanpa sekalipun melihat uang yang Anda setorkan
-FYI, uang itu langsung mengalir ke kas negara, dari Anda, untuk Anda-
Walaupun kami bekerja dalam suasana kesederhanaan,
penghematan anggaran, minimnya kemewahan, hotel, dan plesiran
Sama sekali jauh dari yang Anda bayangkan
Mindset bahwa Pegawai Pajak selalu hidup bermewah-mewahan
Akan runtuh seketika saat Anda melihat bagaimana kami bekerja
Yang ada dalam otak kami Satu
Memenuhi Target Penerimaan Negara
demi mewujudkan Kemandirian Bangsa
Demi mencukupi kebutuhan Negara
Indonesia dari Sabang sampai Merauke
Justru itulah kami bangga
Kami bangga melayani Anda, melayani hak-hak Anda
Agar Anda menyadari kewajiban Anda
Kami Bangga menyandang amanah sebagai punggawa negara
Dimana kami bukan hanya bertindak sebagai tulang punggung keluarga
Tapi lebih daripada itu,
Kami bertindak sebagai tulang
punggung negara
70 persen lebih kebutuhan negara bergantung pada 32000 pegawai pajak
yang tersebar di seluruh Indonesia
Dan kami patut bangga karena kami ada diantaranya
Para Pejuang Kesatria Pajak
Para Pahlawan Pembangunan Bangsa
***
Rizmy Otlani Novastria
Saya pikir yang namanya penggalian potensi itu seperti mencari kegiatan ekonomi apa yang sedang berkembang pesat di masyarakat, kemudian dinaikkan tarif pajaknya. Baru sadar kalau itu di tingkat pembuat kebijakan seperti Dit PP II (sepertinya pola pikir saya sudah cocok. :P) Ternyata di tingkat KPP, sesederhana itu ya, meskipun tetap tidak boleh disepelekan.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusahaha...pola pikir yang cocok banget di Dit PP :D. Hehe...rapatnya kan rapat internal KPP :D. Jadi smntara masih tahapan teknis, tapi tips2 ini berguna selain buat para calon fiskus, juga buat calon2 yang mau ke PP. Siapa tahu ingin membuat SE Kebijakan Pengamanan Penerimaan (sifatnya kalau SE kan teknis). ;).
BalasHapusHopefully sisa waktu 1 bulan lebih ini target penerimaan bisa tercapai :)